BPF Ketua Umum PPP Djan Farirdz mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berniat memperoleh izin jenguk Setya Novanto yang saat ini ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang KPK. BESTPRO
Tiba di gedung KPK, Djan enggan berkomentar perihal kunjungannya hari ini ke Setya Novanto. Dia berujar, sebagai politisi sudah bukan hal tabu lagi saling bersilaturahim. BEST PROFIT
“Ya masa enggak jenguk. Saya kangen,” ujat Djan, sesaat sebelum ke Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/2). BEST PROFIT FUTURES
Disinggung mengenai pembahasan politik saat bertemu Novanto nanti, Djan menampik dengan alasan ia dan terdakwa korupsi proyek e-KTP tersebut berbeda partai politik. BESTPROFIT
“Ya enggak lah ngapain, kan beda partai,” ujarnya seraya masuk ke mobil. BESTPROFIT FUTURES
Diketahui, Setya Novanto atau akrab disapa Setnov didakwa menerima USD 7,3 juta terkait proyek e-KTP. Uang tersebut selanjutnya diterima oleh Setnov dengan cara dan perincian sebagai berikut: PT BESTPROFIT
Diterima melalui Made oka Masagung, mantan komisaris PT Gunung Agung, seluruhnya berjumlah USD 3.800.000 melalui rekening OCBC Center Branch atas nama OEM Investment, PT, Ltd. Kemudian kembali ditransfer sejumlah USD 1.800.000 melalui rekening Delta Energy, di Bank DBS Singapura, dan sejumlah USD 2.000.000. PT BEST PROFIT FUTURES
Selain itu, uang juga diterima melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto, pada 19 Januari – 19 Februari 2012 seluruhnya berjumlah USD 3.500.000. PT BEST PROFIT
Atas perbuatannya Setnov didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP. PT BESTPROFIT FUTURES
No comments