Pemerintah Kota Pontianak menutup sementara semua tempat wisata dan hiburan di wilayahnya, menyusul status kota transmisi lokal penyebaran virus corona. Best Profit
“Tempat-tempat tersebut berpotensi menjadi tempat berkumpulnya orang banyak. Kita nggak tahu virusnya menyebar, maka kami ambil langkah ini,” tutur Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Jumat (27/3). Bestprofit
Penutupan tempat wisata dan hiburan, termasuk griya pijat, disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 556/14/Disporapar/2020.
“Kami menutup sementara hingga waktu yang belum ditentukan, seperti karaoke, tempat biliar, bioskop, arena permainan, kolam renang, pusat kebugaran, spa, bar, panti pijat, dan usaha sejenis lainnya,” rinci Edi.
PT Bestprofit
“Sesuai amanat bapak gubernur bahwa Kalimantan Barat ini KLB (kejadian luar biasa), maka semuanya ditunda dulu,” tegas dia.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta sejumlah pihak melakukan aktivitas dari rumah akibat penyebaran virus corona. Namun, ia belum mengambil langkah lockdown atau mengunci daerah.
“Kalau itu (lockdown) belum. Transmisi lokal, karena keterjangkitan suami (pasien positif covid-19 nomor 01) ke isteri (pasien 03). Tapi riwayatnya dia bersama-sama ke luar negeri, tapi balitanya negatif,” katanya.
Saat ini, kondisi pasien baik-baik saja. Suaminya sudah ada tes pertama, hasilnya sudah negatif, akan tunggu hasil tes kedua, kalau negatif kami pulangkan,” ungkapnya.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)Kalbar Yuliardi Qamal mengaku menyambut baik langkah Pemkot Pontianak. Namun, ia meminta kompensasi bagi pajak untuk restoran dan hotel yang menjadi anggota PHRI Kalbar.
“Ingat, kita (hotel dan restoran) adalah penyumbang terbesar kedua PAD Kota Pontianak. Tolonglah pak wali kota memberikan insentif dalam bentuk apapun, minimal mengurangi kerugian kami dari sektor swasta,” pungkasnya.
No comments